Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2013.
(1)
Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan
surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional ditanggung
Pemerintah.
(2)
Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan pihak ketiga atas jasa yang
diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional ditanggung Pemerintah.
(3)
Penerbitan di pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) adalah kegiatan penawaran dan penjualan surat berharga negara dalam
valuta asing di luar wilayah Indonesia.
(4)
Pembelian kembali/ penukaran surat berharga negara di pasar internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kegiatan pembelian kembali/penukaran
surat berharga negara dalam valuta asing di pasar internasional oleh Pemerintah
sebelum jatuh tempo dengan cara tunai ( cash buyback ) dan/atau dengan cara
penukaran ( exchange offer ).
(5)
Surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) terdiri atas :
a.
Surat utang negara, yaitu surat berharga yang berupa surat pengakuan utang
dalam valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara
Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya, sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara; dan
b.
Surat berharga syariah negara atau sukuk negara, yaitu surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian
penyertaan terhadap aset surat berharga syariah negara, dalam valuta asing,
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
(6)
Penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk diskonto surat berharga negara yang diterbitkan
di pasar internasional.
(7)
Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pihak ketiga yang
memberikan jasa kepada pemerintah dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian
kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional antara lain agen
penjual, agen pembeli/penukar, bursa efek di luar negeri, agen fiskal, agen
pembayar, lembaga rating, dan konsultah hukum internasional, tidak termasuk
konsultan hukum lokal.
(8)
Penghasilan yang diperoleh dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berupa fee atas jasa pihak ketiga tersebut dan pembayaran atas
biaya-biaya yang timbul dalam pelaksanaan penerbitan dan/atau pembelian
kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.