Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2013.
(1)
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2)
merupakan belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan
pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah.
(2)
Subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang
Nomor 19
Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2013 dan perubahannya.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.