Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2013.
Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas
bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar
internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada
Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga
negara di pasar internasional Tahun Anggaran 2013 dilaksanakan oleh Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung
Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan
pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.