Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2013.
(1)
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal Pajak c.q.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk
melaksanakan pembayaran subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah.
(2)
Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan
selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing
untuk:
a.
membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi belanja subsidi Pajak
Penghasilan ditanggung Pemerintah;
b.
membuat Surat Perintah Membayar; dan
c.
menyampaikan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, untuk mendapatkan Surat
Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara untuk subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.