Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, WAJIB PAJAK BADAN, DAN WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Nomor lnduk Kependudukan yang digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a merupakan Nomor Induk Kependudukan berdasarkan: a. hasil pemadanan dengan status data valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a; atau b. perubahan data yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan data tersebut telah dilakukan pemadanan dengan data kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang menghasilkan data valid, dan diberitahukan kepada Wajib Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.