(1)
Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, hanya dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2)
Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data.
(3)
Penggunaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan dalam hal atas perubahan data tersebut telah dilakukan pemadanan dengan data kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang menghasilkan data valid.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.