(1)
Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024:
a.
Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain;
b.
Wajib Pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan; dan
c.
pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan dimaksud.
(2)
Layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
layanan pencairan dana pemerintah;
b.
layanan ekspor dan impor;
c.
layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
d.
layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
e.
layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
f.
layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(3)
Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain berdasarkan pertimbangan kesiapan sistem administrasi pihak lain dimaksud.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.