(1)
Direktur Jenderal Pajak memberikan layanan kepada pihak lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak, berupa pemadanan:
a.
Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dengan Nomor Induk Kependudukan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk;
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah; dan/atau
c.
Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha,
dalam penyesuaian data Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam sistem administrasi pihak lain yang terdampak.
(2)
Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara elektronik oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permintaan dari pihak lain yang paling sedikit memuat:
a.
Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang;dan
b.
nama Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.