Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
2. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
3. Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
4. Wajib Pajak Dalam Negeri adalah subjek pajak dalam
negeri yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan
objektif sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
5. Wajib Pajak Luar Negeri adalah subjek pajak luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak
Penghasilan yang menerima atau memperoleh penghasilan
yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha
tetap di Indonesia atau tanpa melalui bentuk usaha tetap
di Indonesia.
6. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah
perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan
pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra dalam
rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan
pengelakan pajak yang bersifat bilateral maupun
multilateral.
7. Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah
negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah
Indonesia dalam Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda.
8. Formulir DGT adalah formulir yang diisi oleh Wajib Pajak
Luar Negeri dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di
Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dalam
rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda.
9. Pejabat yang Berwenang di Mitra Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda untuk mengesahkan
Formulir DGT yang selanjutnya disebut Pejabat yang
Berwenang adalah pejabat yang berwenang untuk
mengesahkan Formulir DGT berdasarkan peraturan
perundang-undangan Mitra Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda tersebut.
10. Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri
adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Pajak yang isinya menerangkan bahwa Wajib
Pajak Dalam Negeri merupakan subjek pajak dalam negeri
- 3 -
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
11. Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri adalah
surat keterangan yang diterbitkan dan disahkan oleh
Pejabat yang Berwenang yang isinya menerangkan bahwa
Wajib Pajak Luar Negeri merupakan penduduk Mitra
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk tujuan
perpajakan.
12. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan
pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan.
13. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang
tidak sama dengan tahun kalender.
14. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1
(satu) Tahun Pajak.
15. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan
kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya.
16. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek
pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
17. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan
untuk suatu Masa Pajak.
18. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat
Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian
Tahun Pajak.
19. Formulir Khusus adalah formulir yang diterbitkan oleh
otoritas pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda yang berisi permintaan konfirmasi status Wajib
Pajak Dalam Negeri Indonesia.
20. Pemotong atau Pemungut Pajak adalah badan pemerintah,
subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan,
bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar
negeri lainnya yang diwajibkan untuk memotong atau
memungut Pajak Penghasilan atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
22. Agen adalah pihak perantara yang bertindak untuk
dan/atau atas nama pihak lain.
23. Nomine adalah pihak yang secara hukum memiliki harta
atau menerima atau memperoleh penghasilan untuk
kepentingan atau berdasarkan amanat pihak yang
sebenarnya memiliki harta atau menikmati manfaat atas
penghasilan.
- 4 -
24. Perusahaan Antara/Conduit yang selanjutnya disebut
Perusahaan Conduit adalah perusahaan yang memperoleh
manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
sehubungan dengan penghasilan dari Indonesia
sementara manfaat ekonomi penghasilan tersebut dimiliki
oleh pihak di negara lain yang tidak dapat memperoleh
manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
tersebut jika penghasilan tersebut diterima langsung.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.