(1) Pengenaan Pajak Penghasilan terhadap:
a. Wajib Pajak Dalam Negeri yang menerima atau
memperoleh penghasilan yang bersumber dari luar
Indonesia; dan
b. Wajib Pajak Luar Negeri yang menerima atau
memperoleh penghasilan yang bersumber dari
Indonesia,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-
Undang Pajak Penghasilan.
(2) Dalam hal terdapat Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda antara Indonesia dengan Mitra Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda, pengenaan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda.
(3) Pengenaan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan
dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku bagi orang
pribadi atau badan yang merupakan:
a. Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a; dan
b. Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b yang merupakan penduduk Mitra
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk
tujuan perpajakan, yang dibuktikan dengan Formulir
DGT yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang.
(4) Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b berhak memperoleh manfaat Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda dengan syarat Wajib Pajak
Luar Negeri tersebut:
a. bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;
b. merupakan penduduk Mitra Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda untuk tujuan
perpajakan; dan
c. tidak melakukan penyalahgunaan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda.
(5) Dalam hal Wajib Pajak Luar Negeri memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemotong atau
Pemungut Pajak memotong atau memungut pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak
Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda.
- 5 -
(6) Manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
a. tarif pemotongan atau pemungutan pajak yang lebih
rendah dari tarif yang diatur dalam Undang-Undang
Pajak Penghasilan;
b. pemajakan eksklusif di negara domisili;
c. pembebasan dari pengenaan Pajak Penghasilan di
Indonesia; atau
d. jangka waktu penentuan bentuk usaha tetap yang
berbeda dengan yang diatur dalam Undang-Undang
Pajak Penghasilan,
yang sesuai dengan maksud dan tujuan pada ketentuan
dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
(7) Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c
merupakan upaya yang dilakukan oleh Wajib Pajak Luar
Negeri untuk mengurangi, menghindari, atau menunda
pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya terutang
yang bertentangan dengan maksud dan tujuan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
(8) Maksud dan tujuan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
merupakan eliminasi pengenaan pajak berganda tanpa
menciptakan peluang untuk tidak dikenai pajak sama
sekali atau pengurangan pajak melalui penghindaran atau
pengelakan pajak, termasuk pemanfaatan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda oleh wajib pajak yang
berdomisili di negara atau yurisdiksi ketiga.
BAB II
TATA CARA PENERAPAN
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI
Bagian Kesatu
Umum
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.