Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi
Corona Virus Disease
2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 91) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah dengan menambahkan 1 (satu) angka yakni angka 7a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
2.
Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut PPh adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh.
3.
PPh Pasal 22 Impor adalah PPh yang dipungut berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh.
4.
PPh Pasal 25 adalah PPh yang dibayar sendiri oleh wajib pajak berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang PPh.
5.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
6.
Pemberi Kerja adalah orang pribadi atau badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan, atau unit, termasuk instansi pemerintah, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau pembayaran lain dengan nama atau dalam bentuk apa pun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai.
7.
Pemotong atau Pemungut Pajak adalah Wajib Pajak yang dikenai kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
7a.
Penanggung Jawab adalah Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
8.
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
9.
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
10.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
11.
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
12.
Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disingkat SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
13.
Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi yang selanjutnya disebut P3-TGAI adalah program perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan oleh perkumpulan petani pemakai air, gabungan perkumpulan petani pemakai air, atau induk perkumpulan petani pemakai air.
14.
Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut P3A adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.
15.
Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut GP3A adalah kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerja sama memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi.
16.
Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut IP3A adalah kelembagaan sejumlah GP3A yang bersepakat bekerja sama untuk memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi.
17.
Wajib Pajak Penerima P3-TGAI adalah P3A, GP3A, dan/atau IP3A yang melaksanakan P3-TGAI sebagaimana telah ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen dan disahkan oleh Kepala Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai atau Balai Wilayah Sungai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
2.
Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
Atas pemotongan PPh final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pemotong Pajak menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah kepada Penanggung Jawab.
3.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1)
PPh final atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Penerima P3-TGAI ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dapat dimanfaatkan Wajib Pajak Penerima P3-TGAI dengan syarat Penanggung Jawab menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah.
(2)
Laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.
(3)
Penanggung Jawab dapat melakukan pembetulan atas laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Penanggung Jawab harus menyampaikan:
a.
laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap Masa Pajak; atau
b.
laporan realisasi pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
paling lambat tanggal 31 Januari 2023.
(5)
Laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4.
Ketentuan Pasal 12 diubah dengan menambahkan 2 (dua) ayatyakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1)
Jangka waktu pemberian insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
(2)
Jangka waktu pemberian insentif:
a.
pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); dan
b.
PPh final ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3),
diberikan untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Juni 2022.
(3)
Jangka waktu pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2022
(4)
Jangka waktu pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperpanjang sampai dengan Masa Pajak Desember 2022.
5.
Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12A
Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sejak Masa Pajak Juli 2022 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
6.
Ketentuan huruf C, huruf G, huruf J, dan huruf L dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi
Corona Virus Disease
2019 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Butir perubahan
Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.
Angka 1 — diubah (menyasar Pasal 1, 1, 1)
Angka 2 — disisipkan (menyasar Pasal 7, 8, 7A)
Angka 3 — diubah (menyasar Pasal 8, 8, 7)
Angka 4 — diubah (menyasar Pasal 12, 12, 12)
Angka 5 — disisipkan (menyasar Pasal 12, 13, 12A)
Angka 6 — diubah
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.