Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal II

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 3/PMK.03/2022 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

DJP berlakuⓘBatang tubuh

1. Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 lmpor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 harus menyampaikan kembali permohonan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dengan menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id. 2. Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang lnsentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, harus menyampaikan kembali pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak sebagairnana dimaksud dalam Pasa1 4 ayat (1) dengan menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id. 3. Laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Juni 2022 yang: a. telah disampaikan oleh Pemotong Pajak; atau b. belum disampaikan oleh Pemotong Pajak, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 harus disampaikan kembali oleh Penanggung Jawab untuk dapat memanfaatkan insentif pajak sebagairnana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini. 4. Pemotong Pajak yang: a. belum menyampaikan laporan realisasi insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah; atau b. telah menyampaikan laporan realisasi dan/atau laporan realisasi pembetulan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang lnsentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Vuus Disease 2019 sebagairnana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 harus menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 31 Desember 2022 untuk memanfaatkan insentif PPh Tahun Pajak 2021. 5. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2022 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 664

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.