(1)
Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi Wajib Pajak pemberi dengan syarat:
a.
Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya;
b.
pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi fiskal pada Tahun Pajak sumbangan dan/atau biaya diberikan;
c.
didukung oleh bukti yang sah; dan
d.
lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(2)
Besarnya nilai keseluruhan sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.
(3)
Dalam hal pemberian sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial menyebabkan rugi fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, besaran sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan hanya sebesar jumlah yang tidak menyebabkan rugi fiskal pada Tahun Pajak sumbangan dan/atau biaya diberikan.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.