(1)
Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang.
(2)
Biaya pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e diberikan hanya dalam bentuk sarana dan/atau prasarana.
(3)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa barang yang diproduksi sendiri atau diperoleh Wajib Pajak pemberi sumbangan dari pihak lain.
(4)
Pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk kegiatan renovasi, restorasi, dan rehabilitasi.
(5)
Sarana dan/atau prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa rumah ibadah, sanggar seni budaya, museum, cagar budaya, dan poliklinik.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.