(1)
Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dikurangkan dari penghasilan bruto pada Tahun Pajak sumbangan tersebut diserahkan.
(2)
Biaya pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dikurangkan dari penghasilan bruto pada Tahun Pajak infrastruktur sosial dapat dimanfaatkan.
(3)
Dalam hal pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dilaksanakan lebih dari 1 (satu) Tahun Pajak, biaya pembangunan infrastruktur sosial dibebankan sekaligus sebagai pengurang penghasilan bruto pada Tahun Pajak infrastruktur sosial dapat dimanfaatkan.
(4)
Dalam hal pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dibiayai oleh lebih dari 1 (satu) Wajib Pajak pemberi, biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto yaitu biaya yang sesungguhnya dikeluarkan oleh setiap Wajib Pajak pemberi.
(5)
Pengeluaran oleh setiap Wajib Pajak pemberi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibatasi tidak melebihi batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
(6)
Contoh penerapan perlakuan atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang
Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.