(1)
Nilai sumbangan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditentukan berdasarkan nilai nominal uang yang diberikan.
(2)
Nilai sumbangan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a.
nilai atau harga perolehan, dalam hal barang yang disumbangkan belum disusutkan;
b.
nilai sisa buku fiskal, dalam hal barang yang disumbangkan sudah disusutkan; atau
c.
harga pokok penjualan, dalam hal barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.
(3)
Nilai biaya pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun sarana dan/atau prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.