Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PERLAKUAN ATAS BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB, SERTA HARTA HIBAHAN DALAM PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Nilai sumbangan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditentukan berdasarkan nilai nominal uang yang diberikan. (2) Nilai sumbangan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. nilai atau harga perolehan, dalam hal barang yang disumbangkan belum disusutkan; b. nilai sisa buku fiskal, dalam hal barang yang disumbangkan sudah disusutkan; atau c. harga pokok penjualan, dalam hal barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri. (3) Nilai biaya pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun sarana dan/atau prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.