(1)
Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat dibayarkan atau diserahkan dalam bentuk uang atau yang disetarakan dengan uang.
(2)
Nilai zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan atau diserahkan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan nilai nominal uang yang dibayarkan.
(3)
Nilai zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan atau diserahkan dalam bentuk yang disetarakan dengan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan nilai atau harga pasar pada saat dibayarkan atau diserahkan.
(4)
Dalam hal zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan atau diserahkan dalam bentuk yang disetarakan dengan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil produksi sendiri, nilainya ditentukan berdasarkan harga pokok penjualan.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.