Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

PERLAKUAN ATAS BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB, SERTA HARTA HIBAHAN DALAM PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat dibayarkan atau diserahkan dalam bentuk uang atau yang disetarakan dengan uang. (2) Nilai zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan atau diserahkan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan nilai nominal uang yang dibayarkan. (3) Nilai zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan atau diserahkan dalam bentuk yang disetarakan dengan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan nilai atau harga pasar pada saat dibayarkan atau diserahkan. (4) Dalam hal zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan atau diserahkan dalam bentuk yang disetarakan dengan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil produksi sendiri, nilainya ditentukan berdasarkan harga pokok penjualan.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.