Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

PERLAKUAN ATAS BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB, SERTA HARTA HIBAHAN DALAM PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan dalam negeri bersangkutan pada Tahun Pajak zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dibayarkan atau diserahkan. (2) Dalam hal zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dibayarkan oleh: a. wanita kawin yang pengenaan pajaknya berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami istri, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan suaminya; b. wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena: 1. hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim; 2. menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau 3. memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wanita yang bersangkutan; dan c. anak yang belum dewasa, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang tuanya. (3) Dalam hal zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan: a. pegawai tetap melalui pemberi kerja; b. pensiunan melalui pembayar uang pensiun berkala; c. pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian Republik Indonesia melalui pemberi kerja; atau d. pensiunan pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian Republik Indonesia melalui pembayar uang pensiun berkala, zakat atau sumbangan keagamaan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.