Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

PERLAKUAN ATAS BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB, SERTA HARTA HIBAHAN DALAM PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang mengakibatkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menyatakan lebih bayar, dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak dalam hal nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut berasal dari Pajak Penghasilan yang: a. ditanggung oleh pemerintah; atau b. dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa. (2) Contoh penerapan perlakuan atas zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keempat Keuntungan karena Pengalihan Harta Berupa Hibah, Bantuan, atau Sumbangan

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.