Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

PERLAKUAN ATAS BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB, SERTA HARTA HIBAHAN DALAM PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Bantuan atau sumbangan dan harta hibahan yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dapat berupa harta dalam bentuk uang dan/atau barang. (2) Nilai perolehan bantuan, sumbangan, atau harta hibahan berupa harta dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibukukan atau dicatat oleh pihak penerima sebesar nilai nominal uang yang diterima. (3) Nilai perolehan bantuan, sumbangan, atau harta hibahan berupa harta dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibukukan atau dicatat oleh pihak penerima sebesar: a. nilai sisa buku fiskal sesuai pembukuan pihak pemberi, dalam hal pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan; atau b. nilai atau harga perolehan yang dikeluarkan oleh pihak pemberi dalam rangka memperoleh harta dalam bentuk barang tersebut, dalam hal pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan. (4) Biaya penyusutan atau amortisasi atas harta dalam bentuk barang yang diperoleh dari bantuan, sumbangan, atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak. (5) Contoh penerapan perlakuan atas: a. penerimaan bantuan atau sumbangan yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); dan b. penerimaan harta hibahan yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Pembuatan Bukti Penerimaan Sumbangan dan/atau Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial dan Pembuatan Bukti Penerimaan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.