(1)
Lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial harus membuat bukti penerimaan yang merupakan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c.
(2)
Bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
nomor dan tanggal bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial;
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan dan nama lengkap pihak pemberi sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial;
c.
jenis sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial;
d.
bentuk sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial;
e.
nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial;
f.
Nomor Pokok Wajib Pajak dan nama lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial; dan
g.
tanda tangan wakil lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.