Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 17

PERLAKUAN ATAS BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB, SERTA HARTA HIBAHAN DALAM PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial harus membuat bukti penerimaan yang merupakan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c. (2) Bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor dan tanggal bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial; b. Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan dan nama lengkap pihak pemberi sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial; c. jenis sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial; d. bentuk sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial; e. nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial; f. Nomor Pokok Wajib Pajak dan nama lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial; dan g. tanda tangan wakil lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.