Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 18

PERLAKUAN ATAS BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB, SERTA HARTA HIBAHAN DALAM PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Badan atau lembaga yang menerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib harus membuat bukti penerimaan yang merupakan bukti pembayaran yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b. (2) Bukti pembayaran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor dan tanggal bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib; b. Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan pembayar dan nama lengkap pihak pembayar zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib; c. jumlah pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib; d. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib; dan e. tanda tangan petugas badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib atau validasi pembayaran. Bagian Ketiga Tata Cara Penyampaian Laporan bagi Pihak Penerima

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.