Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 20

PERLAKUAN ATAS BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB, SERTA HARTA HIBAHAN DALAM PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal pihak penerima tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat teguran kepada pihak penerima dan menyampaikan kepada pihak penerima, wakil dari pihak penerima, atau kuasa dari pihak penerima. (2) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan penerbitan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak penerima terdaftar. (3) Apabila setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan, pihak penerima tetap tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2), pihak penerima dapat diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan pajak. (4) Penerbitan dan penyampaian surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. (5) Contoh format dokumen surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.