Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 21

PERLAKUAN ATAS BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB, SERTA HARTA HIBAHAN DALAM PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Badan atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) wajib menyampaikan laporan penerimaan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib kepada Direktur Jenderal Pajak untuk setiap tahun. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau komunikasi antar sistem yang terhubung secara langsung paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya tahun tersebut. (3) Dalam hal badan atau lembaga tidak dapat menyampaikan laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kewajiban penyampaian laporan dapat dilaksanakan: a. secara langsung; atau b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, ke Kantor Pelayanan Pajak tempat badan atau lembaga terdaftar. (4) Contoh format dokumen laporan penerimaan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.