Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
biaya penyusutan atau amortisasi atas harta dalam bentuk barang yang diperoleh dari bantuan, sumbangan, atau hibah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak sejak berlakunya Peraturan Menteri ini; dan
b.
daftar badan atau lembaga yang telah ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya peraturan atau penetapan daftar badan atau lembaga yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.