Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 22

PERLAKUAN ATAS BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB, SERTA HARTA HIBAHAN DALAM PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal badan atau lembaga tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat teguran kepada badan atau lembaga dan menyampaikan kepada badan atau lembaga, wakil dari badan atau lembaga, atau kuasa dari badan atau lembaga. (2) Apabila setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan, badan atau lembaga tetap tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), badan atau lembaga dimaksud dapat dilakukan pencabutan dari daftar badan atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). (3) Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan kepada badan atau lembaga setelah dilakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. (4) Badan atau lembaga yang dilakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditetapkan kembali dalam daftar badan atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) setelah menyampaikan laporan tersebut. (5) Penerbitan dan penyampaian surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. (6) Contoh format dokumen surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.