TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS, TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TELAH DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIGUNAKAN TIDAK SESUAI DENGAN TUJUAN SEMULA ATAU DIPINDAHTANGANKAN, DAN PENGENAAN SANKSI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
✓DJP berlaku?DJP tanpa status✓JDIH berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber tidak mencantumkan status; DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (29->39,39->31)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Atas impor Mesin dan Peralatan pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2, Penyedia Pekerjaan EPC merupakan pemilik barang dalam pemberitahuan pabean dalam rangka impor.
(2)
Dalam hal Penyedia Pekerjaan EPC merupakan KSO, impor Mesin dan Peralatan pabrik dilakukan oleh anggota KSO yang memiliki angka pengenal impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, yang diatur dalam kontrak Pekerjaan EPC.
(3)
Atas impor Mesin dan Peralatan pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a.
invoice
harus dibuat atas nama anggota KSO yang melakukan impor; dan
b.
pemilik barang dalam pemberitahuan pabean dalam rangka impor merupakan anggota KSO yang melakukan impor.
c.
saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.