TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS, TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TELAH DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIGUNAKAN TIDAK SESUAI DENGAN TUJUAN SEMULA ATAU DIPINDAHTANGANKAN, DAN PENGENAAN SANKSI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
✓DJP berlaku?DJP tanpa status✓JDIH berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber tidak mencantumkan status; DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (29->39,39->31)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Penyedia Pekerjaan EPC melakukan penyerahan Mesin dan Peralatan pabrik yang:
a.
mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8; dan
b.
merupakan bagian dari kontrak Pekerjaan EPC,
kepada Pemilik Proyek, sesuai dengan kontrak Pekerjaan EPC.
(2)
Atas penyerahan Mesin dan Peralatan pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN.
(3)
PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung menggunakan dasar pengenaan pajak sebesar nilai impor dan/atau perolehan Mesin dan Peralatan pabrik oleh Penyedia Pekerjaan EPC.
(4)
Dalam hal terdapat margin dan nilai tambah lain yang diperoleh atau ditambahkan oleh Penyedia Pekerjaan EPC dalam fungsi pengadaan (
procurement
), margin dan nilai tambah lain tersebut diperhitungkan ke dalam tagihan jasa.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.