TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS, TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TELAH DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIGUNAKAN TIDAK SESUAI DENGAN TUJUAN SEMULA ATAU DIPINDAHTANGANKAN, DAN PENGENAAN SANKSI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
✓DJP berlaku?DJP tanpa status✓JDIH berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber tidak mencantumkan status; DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (29->39,39->31)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Atas impor Mesin dan Peralatan pabrik, PKP yang melakukan impor menyatakan dalam RKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (11), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 14 ayat (2) yang disampaikan secara elektronik bahwa Mesin dan Peralatan pabrik diimpor secara utuh atau dalam keadaan terlepas.
(2)
Dalam hal Mesin dan Peralatan pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diimpor atau diperoleh secara utuh, jenis barang dalam RKIP diisi dengan informasi berupa jenis Mesin dan Peralatan pabrik.
(3)
Dalam hal Mesin dan Peralatan pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diimpor atau diperoleh dalam keadaan terlepas, jenis barang dalam RKIP diisi dengan informasi berupa:
a.
nama Mesin dan Peralatan pabrik; dan
b.
jenis barang komponen dan Kode HS komponen Mesin dan Peralatan pabrik.
(4)
Dalam hal Mesin dan Peralatan pabrik diimpor dalam keadaan terlepas tanpa disertai jenis barang komponen dari Mesin dan Peralatan pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), SKB PPN tidak dapat digunakan untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
(5)
Atas impor Mesin dan Peralatan pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap terutang PPN dan harus dilakukan pemungutan PPN.
(6)
Ketentuan mengenai contoh format RKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.