Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS, TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TELAH DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIGUNAKAN TIDAK SESUAI DENGAN TUJUAN SEMULA ATAU DIPINDAHTANGANKAN, DAN PENGENAAN SANKSI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DJP berlakuDJP tanpa statusJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber tidak mencantumkan status; DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) PKP, Pemilik Proyek, atau Penyedia Pekerjaan EPC dapat mengajukan permohonan perubahan RKIP kepada Direktur Jenderal Pajak melalui SINSW. (2) PKP atau Pemilik Proyek yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN dengan SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dapat mengajukan permohonan perubahan RKIP dalam hal terdapat perubahan berupa penambahan pada: a. jenis Mesin dan Peralatan pabrik; b. jumlah Mesin dan Peralatan pabrik; c. pelabuhan kedatangan, dalam hal impor; d. PKP yang menyerahkan Mesin dan Peralatan pabrik, dalam hal penyerahan, dan/atau e. rincian jenis barang komponen Mesin dan Peralatan pabrik, apabila semula diajukan pengiriman dilakukan secara utuh, yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. (3) PKP atau Pemilik Proyek yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN dengan SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf a dapat mengajukan permohonan perubahan RKIP, dalam hal terdapat perubahan berupa penambahan pada: a. jenis Mesin dan Peralatan pabrik; b. jumlah Mesin dan Peralatan pabrik; c. pelabuhan kedatangan, dalam hal impor; d. PKP yang menyerahkan Mesin dan Peralatan pabrik, dalam hal penyerahan; dan/atau e. rincian jenis barang komponen Mesin dan Peralatan pabrik, apabila semula diajukan pengiriman dilakukan secara utuh. (4) Penyedia Pekerjaan EPC mengajukan permohonan perubahan RKIP atas: a. SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a, setelah disetujuinya permohonan perubahan RKIP SKB PPN yang diajukan oleh PKP atau Pemilik Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau b. SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a, setelah disetujuinya permohonan perubahan RKIP SKB PPN yang diajukan oleh PKP atau Pemilik Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam pengajuan permohonan perubahan RkKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, PKP atau Pemilik Proyek harus mengunggah dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5) melalui SINSW. (6) Berdasarkan permohonan perubahan RKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Direktur Jenderal Pajak secara otomatis memberikan persetujuan RKIP secara elektronik melalui SINSW. (7) Ketentuan mengenai contoh format perubahan RKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.