Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 22

TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS, TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TELAH DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIGUNAKAN TIDAK SESUAI DENGAN TUJUAN SEMULA ATAU DIPINDAHTANGANKAN, DAN PENGENAAN SANKSI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DJP berlakuDJP tanpa statusJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber tidak mencantumkan status; DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Dalam hal dilakukan pencabutan pengukuhan PKP terhadap PKP, Pemilik Proyek, atau Penyedia Pekerjaan EPC dalam periode masa berlakunya SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (5), Pasal 13 ayat (7) dan ayat (8), dan Pasal 14 ayat (5), kepala kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keterangan pencabutan SKB PPN yang berlaku terhitung sejak tanggal pencabutan pengukuhan PKP. (2) Sisa kuota yang belum direalisasikan dari SKB PPN yang telah dilakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk memperoleh fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN. (3) PKP, Pemilik Proyek, atau Penyedia Pekerjaan EPC wajib membayar PPN terutang yang telah diberikan pembebasan PPN setelah penerbitan surat keterangan pencabutan SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena tempat terutang PPN tersebut telah dipusatkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai pemusatan tempat PPN terutang, kepala kantor pelayanan pajak tempat pemusatan PKP, Pemilik Proyek, atau Penyedia Pekerjaan EPC menerbitkan SKB PPN baru secara jabatan atas sisa kuota.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.