TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS, TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TELAH DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIGUNAKAN TIDAK SESUAI DENGAN TUJUAN SEMULA ATAU DIPINDAHTANGANKAN, DAN PENGENAAN SANKSI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
✓DJP berlaku?DJP tanpa status✓JDIH berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber tidak mencantumkan status; DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (29->39,39->31)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
PPN terutang atas impor dan/atau perolehan Mesin dan Peralatan pabrik yang telah mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN dengan menggunakan SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (4) huruf a, Pasal 13 ayat (6) huruf a, dan Pasal 14 ayat (4) huruf a wajib dibayar, apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak saat impor dan/atau perolehan Mesin dan Peralatan pabrik tersebut:
a.
digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau
b.
dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya.
(2)
Dikecualikan dari kewajiban membayar kembali PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dalam hal Mesin dan Peralatan pabrik tersebut dipindahtangankan oleh PKP pusat ke PKP cabang atau sebaliknya dan/atau antar PKP cabang dari Wajib Pajak sepanjang digunakan sesuai dengan tujuan semula.
(3)
PPN yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat impor dan/atau penyerahan yaitu pada saat Faktur Pajak atau dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dibuat.
(4)
Pembayaran PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh PKP yang menghasilkan BKP atau Pemilik Proyek yang melakukan impor dan/atau perolehan Mesin dan Peralatan pabrik dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Mesin dan Peralatan pabrik digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain sebagian atau seluruhnya.
(5)
PPN terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara.
(6)
Atas keterlambatan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administrasi berupa bunga terhitung sejak saat terutang hingga dilakukannya pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(7)
PPN yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dikreditkan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.