Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 25

TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS, TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TELAH DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIGUNAKAN TIDAK SESUAI DENGAN TUJUAN SEMULA ATAU DIPINDAHTANGANKAN, DAN PENGENAAN SANKSI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DJP berlakuDJP tanpa statusJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber tidak mencantumkan status; DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) PPN terutang atas perolehan Rumah Susun Sederhana Milik yang telah dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, wajib dibayar apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Orang Pribadi tidak berhak memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf j. (2) Kepala kantor pelayanan pajak tempat Orang Pribadi diadministrasikan dalam hal Orang Pribadi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi domisili Orang Pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, atas nama Direktur Jenderal Pajak mengimbau Orang Pribadi untuk membayar PPN terutang atas perolehan Rumah Susun Sederhana Milik yang tidak berhak memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (3) Saat terutangnya PPN yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pada saat penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf j. (4) Pembayaran atas PPN terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Orang Pribadi meskipun tidak dilakukan imbauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Pembayaran PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak imbauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan. (6) PPN terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disetorkan ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.