TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS, TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TELAH DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIGUNAKAN TIDAK SESUAI DENGAN TUJUAN SEMULA ATAU DIPINDAHTANGANKAN, DAN PENGENAAN SANKSI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
✓DJP berlaku?DJP tanpa status✓JDIH berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber tidak mencantumkan status; DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (29->39,39->31)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
PPN terutang atas perolehan Rumah Susun Sederhana Milik yang telah mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 wajib dibayar, apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak saat perolehan Rumah Susun Sederhana Milik tersebut:
a.
digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula, termasuk dipergunakan hanya sebagai tempat kegiatan usaha, disewakan atau tidak digunakan sebagai tempat tinggal; atau
b.
dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya.
(2)
PPN yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebesar keseluruhan PPN dan terutang pada saat penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik dari PKP penjual kepada pembeli.
(3)
Pembayaran PPN sebagaimana dimaksud padaayat (2) disetorkan ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara paling lama akhir bulan berikutnya terhitung sejak Rumah Susun Sederhana Milik tersebut:
a.
digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula, termasuk dipergunakan hanya sebagai tempat kegiatan usaha, disewakan atau tidak digunakan sebagai tempattinggal; atau
b.
dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya.
(4)
Atas keterlambatan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa bunga terhitung sejak saat terutang hingga dilakukannya pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5)
PPN yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dikreditkan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.