TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS, TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TELAH DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIGUNAKAN TIDAK SESUAI DENGAN TUJUAN SEMULA ATAU DIPINDAHTANGANKAN, DAN PENGENAAN SANKSI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
✓DJP berlaku?DJP tanpa status✓JDIH berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber tidak mencantumkan status; DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (29->39,39->31)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Kepala kantor pelayanan pajak, menerbitkan:
a.
surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam hal pembayaran dilakukan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (4), Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 25 ayat (4) dan ayat (5), dan Pasal 26 ayat (3); atau
b.
surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam hal terdapat kewajiban pembayaran PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), dan Pasal 26 ayat (1) yang belum terpenuhi.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.