BARANG KEBUTUHAN POKOK YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang-Barang Kebutuhan Pokok yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; dan
2.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.1/2001 tentang Penyerahan Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.