PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 38 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU DAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI BUS TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2023
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (II)
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (1->6,6->9)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Direktur Jenderal Pajak dapat menagih Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan:
a.
KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/ atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang diserahkan:
1.
tidak termasuk KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/ atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
2.
tidak memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan/atau
3.
tidak termasuk KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);
b.
Masa Pajak tidak sesuai dengan Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan/ atau
c.
Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/ atau kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1).
3.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.