PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 38 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU DAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI BUS TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2023
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (II)
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (1->6,6->9)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Pembeli yang merupakan Pengusaha Kena Pajak dan memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah saat perolehan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/ atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu, tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai terutang saat pelaporan surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai.
4.
Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.