Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Piutang Pajak sebagaimana tercantum dalam: a. surat ketetapan pajak kurang bayar; b. surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan; c. surat ketetapan pajak pajak bumi dan bangunan; d. surat tagihan pajak; e. surat tagihan pajak pajak bumi dan bangunan; f. surat pemberitahuan pajak terutang; g. surat ketetapan pajak; h. surat ketetapan pajak tambahan; dan/atau i. surat keputusan persetujuan bersama, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang tidak dapat ditagih lagi berdasarkan UndangUndang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dapat dihapuskan. (2) Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. hak untuk melakukan penagihan pajak telah daluwarsa; b. Penanggung Pajak meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan; c. Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan dan tidak terdapat harta kekayaan yang dapat digunakan untuk membayar utang pajak; atau d. hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.