Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penghapusan Piutang Pajak dilakukan oleh Menteri. (2) Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk saldo Piutang Pajak dalam 1 (satu) ketetapan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri. (3) Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.