(1)
Penghapusan Piutang Pajak dilakukan oleh Menteri.
(2)
Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk saldo Piutang Pajak dalam 1 (satu) ketetapan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri.
(3)
Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.