(1)
Daftar usulan penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a disusun paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(2)
Piutang Pajak yang telah dilakukan Hapus Buku Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan Pasal 5 ayat (1) huruf d dikelola sampai dengan dilakukan Hapus Tagih Piutang Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.