(1)
Hapus Tagih Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan berdasarkan keputusan Menteri mengenai penghapusan Piutang Pajak.
(2)
Hapus Tagih Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada periode Laporan Keuangan Kementerian Keuangan saat penerbitan keputusan Menteri mengenai penghapusan Piutang Pajak.
Bab III
KETENTUAN PERALIHAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.