Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, usulan penghapusan Piutang Pajak yang disampaikan Direktur Jenderal Pajak kepada Menteri sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku dan belum diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan.
Bab IV
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.