⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Informasi mengenai identitas Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2):
a.
untuk Wajib Pajak orang pribadi, memuat:
1.
2.
3.
4.
5.
6.
nama;
alamat;
Nomor Pokok Wajib Pajak;
Nomor Induk Kependudukan;
nomor paspor, bagi yang memiliki; dan
nomor surat izin usaha,bagi yang diwajibkan memiliki sesuai peraturan perundang-undangan;
b.
untuk Wajib Pajak badan, memuat:
1.
2.
3.
4.
nama;
alamat;
Nomor Pokok Wajib Pajak;
nomor surat izin usaha.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.