Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi: a. Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir; dan b. Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. (2) Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai yang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. (3) Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan: a. nilai nominal untuk Harta berupa kas; atau b. nilai wajar untuk Harta selain kas pada akhir Tahun Pajak Terakhir. (4) Dalam hal Wajib Pajak diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada tanggal akhir Tahun Pajak Terakhir sesuai dengan SPT PPh Terakhir. (5) Dalam hal nilai Harta tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Harta tambahan ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan: a. nilai nominal untuk Harta berupa kas; atau b. nilai wajar pada akhir Tahun Pajak Terakhir untuk Harta selain kas, dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir. (6) Nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (5) huruf b merupakan nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan perhitungan Wajib Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.