⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Penghitungan Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan dengan cara mengalikan tarif Uang Tebusan dengan dasar pengenaan Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (4).
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.