⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Nilai Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dihitung berdasarkan nilai Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (5) dikurangi nilai Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (5).
(2)
Untuk menghitung besarnya nilai Utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan Harta tambahan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
bagi Wajib Pajak badan, Utang yang dapat dikurangkan paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai setiap Harta tambahan yang berkaitan secara langsung; atau
b.
bagi Wajib Pajak orang pribadi, Utang yang dapat dikurangkan paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai setiap Harta tambahan yang berkaitan secara langsung.
(3)
Nilai Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pengenaan Uang Tebusan.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak baru memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak setelah tahun 2015 dan belum menyampaikan SPT PPh Terakhir, tambahan Harta bersih yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan seluruhnya diperhitungkan sebagai dasar pengenaan Uang Tebusan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.