⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) merupakan Wajib Pajak yang:
a.
memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha; dan
b.
tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas.
(2)
Pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja, antara lain dokter, notaris, akuntan, arsitek, atau pengacara.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.