Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Peredaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) ditentukan berdasarkan: a. surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha yang berisi pencatatan peredaran usaha Wajib Pajak mulai Januari sampai dengan Desember pada Tahun Pajak 2015, bagi Wajib Pajak yang belum memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; atau b. SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. BAB V PERSYARATAN DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.