Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Penyampaian Surat Pernyataan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. disampaikan dengan menggunakan format sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); b. ditandatangani oleh: 1. Wajib Pajak orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan; 2. pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau 3. penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 2 berhalangan. c. disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau penerima kuasa Wajib Pajak ke: 1. KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar; atau 2. tempat tertentu; d. dilampiri surat kuasa, dalam hal: 1. Surat Pernyataan ditandatangani oleh penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3; 2. Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan secara langsung Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan e. disampaikan dalam jangka waktu sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. (2) Pengertian disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah Wajib Pajak datang langsung ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar atau tempat tertentu. (3) Tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 meliputi: a. Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hongkong; b. Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura; c. Kedutaan Besar Republik Indonesia di London; dan d. tempat tertentu selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c yang ditetapkan oleh Menteri, dalam hal diperlukan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak. (4) Pengertian surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (5) Sebelum menyampaikan Surat Pernyataan dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6), Wajib Pajak meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar dan tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Pegawai pada KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memastikan mengenai: a. kelengkapan pengisian Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); b. kelengkapan lampiran Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; c. kesesuaian pengisian Surat Pernyataan dengan lampiran Surat Pernyataan; d. kesesuaian antara Harta yang dilaporkan dengan informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan; e. kesesuaian antara daftar Utang yang dilaporkan dengan dokumen pendukung; f. kesesuaian antara bukti pelunasan Tunggakan Pajak dengan daftar rincian Tunggakan Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak; g. kesesuaian penggunaan tarif Uang Tebusan; h. penghitungan dan pelunasan Uang Tebusan; dan i. kesesuaian antara bukti pelunasan utang pajak bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dengan informasi tertulis yang diterbitkan oleh kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau kepala unit pelaksana penyidikan. (7) Setelah meminta penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Wajib Pajak membayar Uang Tebusan dan menyampaikan Surat Pernyataan beserta lampirannya. (8) Bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pernyataan beserta lampirannya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diberikan tanda terima Surat Pernyataan. (9) Dalam hal Surat Pernyataan: a. tidak disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c; b. tidak dilampiri surat kuasa dalam hal Surat Pernyataan tidak disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d; dan/atau c. tidak lengkap dan sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Surat Pernyataan dimaksud dianggap tidak disampaikan dan berkas Surat Pernyataan beserta dokumen-dokumen pendukungnya dikembalikan serta tidak diberikan tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (10) Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan berdasarkan Surat Pernyataan yang telah diberikan tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (8). BAB VI PEMBAYARAN UANG TEBUSAN

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.